Rabu, 02 Maret 2016

Cetak SKMT dan SKBK Guru kemenag dan PAI Kemdikbud

SKMT dan SKBK Online merupakan salah satu fitur baru di layanan Simpatikaperiode Semester Genap Tahun Pelajaran 2015/2016. Meski fitur baru, SKMT dan SKBK menjadi salah satu fitur yang paling dinanti kehadirannya.

SKMT adalah Surat Keterangan Melaksanakan Tugas sedangkan SKBK adalah Surat Keterangan Beban Kerja. Keduanya menjadi sebuah fitur andalan di Simpatika yang akan mengalkulasi beban kerja seorang guru secara online,realtime, dan otomatis dengan berbasis data jadwal mengajar guru yang diisikan di Simpatika. Hasil penilaian di SKBK diharapkan lebih akurat, cepat, mudah, dan akuntabel dalam penentuan kelayakan Tunjangan Profesi yang diterima seorang guru.

Syarat Mengajukan SKMT dan SKBK


SKMT dan SKBK Online


Untuk dapat mencetak SKMT dan SKBK seorang guru harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Guru yang mengajar di RA/ Madrasah di naungan Kementerian Agama
  2. Memiliki AKun Simpatika dan telah aktif semester ini. Baca : Cara Cetak Kartu Simpatika
  3. Madrasah telah mengajukan S25a (Ajuan Keaktifan Kolektif) yang disetujui oleh Admin Mapenda Kabupaten/Kota (telah menerima S25b).

Jika S25a disetujui oleh Admin Simpatika di tingkat Kabupaten/Kota, maka PTK (guru) belum dapat melakukan Cetak SKMT.

Pastikan isian jadwal mengajar dan lain sebagaimanya telah benar sebelum mencetak S25a. Karena S25a menjadi basis dasar penentuan SKMT dan SKBK. Untuk itu jangan lupakan untuk memperhatikan: Jangan Cetak S25a Sebelum 10 Hal Ini Beres.

Prosedur Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


SKMT dicetak secara mandiri oleh setiap guru di akun PTK masing-masing. SKMT ini diajukan ke Kepala Madrasah dan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan. Hasilnya dikirimkan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota untuk mendapatkan SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja).

Secara garis besar alur dan prosedurnya adalah sebagai berikut:
  1. Pastikan Kepala Madrasah telah mengajukan S25a dan disetujui oleh Admin Simpatika Kabupaten/Kota yang ditandai dengan terbitnya S25b
  2. PTK mencetak SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas) di akun PTK masing-masing. SKMT ini terdiri atas tiga jenis, yaitu:
    1. S29a : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal Induk di naungan Kemenag
    2. S29b : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemenag
    3. S29c : SKMT bagi guru yang mengajar Satminkal non-induk di naungan Kemendikbud
  3. PTK menyerahkan cetak SKMT (S29a/S29b/S29c) ke Kepala Madrasah
  4. Kepala Madrasah melakukan pengesahan dan penilaian SKMT guru tersebut melalui akun PTK Kepala Madrasah.
  5. Kepala Madrasah mencetak Lampiran SKMT (S29d)
  6. Kepala Madrasah menandatangani SKMT dan lampiran SKMT
  7. SKMT dan Lampiran SKMT dimintakan tanda tangan Pengawas
  8. SKMT dan Lampiran SKMT diajukan ke Admin Simpatika Kabupaten/Kota
  9. Admin Kabupaten/Kota menerbitkan SKBK atau Surat Keterangan Beban Kerja (S29e)
  10. PTK menerima SKBK (S29e)

Cara dan Langkah-langkah Cetak SKMT dan Ajuan SKBK


Peringatan: Fitur SKMT dan SKBK diluncurkan pada 1 Maret 2016 malam. Saat Penulis mencoba menggunakannya beberapa kali, terdapat beberapa bug dan kejanggalan. Karena itu, penulis tidak menyarankan untuk mencetak SKMT dan SKBK pada satu dua hari ini.

Cara dan langkah untuk mencetak SKMT bisa disimak dalam video tutorial sebagai mana berikut ini:



Keterangan:

  1. Pada dasbor SKBK & SKMT akan muncul kotak bertuliskan nama RA/Madrasah. Jika kotak tersebut berwarna merah berarti proses cetak SKMT tidak dapat dilanjutkan kerena S25a belum diajukan dan disetujui oleh Admin Kabupaten/Kota. Sebaliknya jika telah disetujui maka kotak akan berwarna hijau.
  2. Bagi guru yang mengajar di lebih dari satu sekolah, maka akan terdapat kotak bertuliskan nama sekolah/madrasah sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
  3. Bagi guru sebagaimana tersebut di nomor dua, maka yang bersangkutan akan mencetak formulir S29 sejumlah madrasah/sekolah tempat mengajar.
  4. Setelah SKMT tercetak, PTK dapat memantau kemajuan proses Persetujuan SKMT dan Ajuan SKBK di akun PTK masing-masing.

Demikianlah syarat, prosedur, dan cara mencetak SKMT dan Ajuan SKBK bagi guru RA/Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Jangan terburu-buru untuk mencetak SKMT dan melakukan Ajuan SKBK mengingat masa verval Simpatika yang masih panjang (sampai 30 Juni 2016). Pastikan dulu data dan riwayat mengajar (termasuk tugas tambahan guru) di semester ini telah benar baru lakukan cetak SKMT dan SKBK.